Penerapan Prinsip 5C dan Relaksasi Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah pada Koperasi Bayu Sudana di Tabanan
DOI:
https://doi.org/10.58982/jike.v1i2.553Kata Kunci:
Koperasi, Prinsip 5C, Kredit Bermasalah, Relaksasi KreditAbstrak
Lembaga keuangan seperti koperasi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian berupa prinsip 5C dalam proses pemberian kredit kepada calon anggota peminjam dan menerapkan kebijakan relaksasi kredit dalam meminimalisir kredit bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip 5C dalam proses pemberian kredit dan penerapan relaksasi kredit dalam meminimalisir kredit bermasalah pada Koperasi Bayu Sudana di Tabanan. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Bayu Sudana di Tabanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data yang digunakan. Teknik dan instrumen pengumpulan data yaitu menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, sedangkan instrumen pengumpulan data yaitu instrumen wawancara berupa alat recorder dan instrumen dokumentasi berupa dokumentasi perkreditan. Keabsahan data yang digunakan yaitu berupa triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu penerapan prinsip 5C pada Koperasi Bayu Sudana di Tabanan belum efektif dilakukan sehingga masih terdapat kasus kredit bermasalah. Sedangkan penerapan relaksasi kredit pada Koperasi Bayu Sudana di Tabanan cukup efektif dilakukan karena dapat mengurangi terjadinya kredit bermasalah setiap tahunnya.
Referensi
Adha, R. A., & Joesoaf, I. E. (2020). Penerapan Relaksasi Kredit Bagi Lembaga Pembiayaan Terkait Pandemi Corona di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(2), 370-376.
doi: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.370-376
Annisah, N. (2021). Application of The 5C Principle in Providing Financing to BNI Syariah Tomoni. Journal of Institution and Sharia Finance, 4(2), 61-71. doi: https://doi.org/10.24256/joins.v4i2.3383
Desda, M., & Yurasti. (2019). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018. Jurnal Binadarma, 18(1), 13. doi: https://doi.org/10.33557/mbia.v18i1.351
Eprianti, N. (2019). Penerapan Prinsip 5C Terhadap Tingkat Non Performing Financing (NPF). Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 252-266.
doi: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4645
Herlina Sari, S., Indrawati, S., & Putrawan, S. (2019). Penyelesaian Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Artha Sedana dan KSP. Wirartha Utama di Kota Denpasar Selatan. Journal Ilmu Hukum, 7(8), 17. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i08.p05
Jumarni, & Sariani, L. (2021). Analisis Urgensi Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan (Studi Pada Bmt As’adiyah Sengkang). Islamic Banking And Finance, 1(1), 35-52. doi: 10.30863/ibf.v1i1.3004
Karanantara, E., Budiartha, N. P., & Ujianti, M. P. (2020). Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 160-164. doi: https://doi.org/10.22225/ah.2.2.2020.160-164
Kunriawan, C., & Arianti, V. (2018). Analisis Kinerja Keuangan Pada Koperasi Simpan Pinjam Wira Karya Lahat Kabupaten Lahat. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Akuntansi Ekonomi, 2(1), 15.
doi: https://doi.org/10.31851/neraca.v2i1.2223
Prof. Dr. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta,cv.
Sukerta, M. R., Nyoman, I., Budiartha, P., & Arini, D. G. (2021). Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi Covid-19. Jurnal Prefensi Hukum, 2(2), 326-331.
doi: https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3329.326-331
Yamali, F., & Putri, R. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Journal of Economics and Business, 4(2), 5. doi: http://dx.doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.179
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Inovasi Ekonomi dan Keuangan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.