Meningkatkan Legalitas UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Gunungtiga

Penulis

  • Mukhamad Thoriq Zulyadin Program Studi Manajemen, Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Indonesia
  • Nur Khojin Program Studi Manajemen, Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Indonesia
  • Slamet Bambang Riono Program Studi Manajemen, Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Indonesia
  • Dumadi Dumadi Program Studi Akuntansi, Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Indonesia
  • Roni Roni Program Studi Akuntansi, Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58982/jswe.v5i1.969

Kata Kunci:

NIB, UMKM, Legalitas Usaha

Abstrak

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Gunungtiga, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Metode yang digunakan mencakup tiga tahap, yaitu sosialisasi tentang pentingnya NIB, pendampingan teknis pembuatan akun Online Single Submission (OSS), dan bimbingan praktik pendaftaran NIB. Hasil kegiatan yaitu peningkatan pemahaman peserta tentang legalitas usaha, dan enam UMKM berhasil menerbitkan NIB mereka melalui OSS. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum para pelaku usaha, tetapi juga memberikan hasil nyata berupa terbitnya NIB yang dapat menjadi bekal mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Referensi

Aribawa, D. (2020). Digitalisasi UMKM di Indonesia: Strategi Menghadapi Era Industri 4.0. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 22(2), 123–135. https://doi.org/10.9744/jmk.22.2.123-135

Budiarto, F. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. Karya Unggul?: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116–124.

Diana, L. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 81–88.

Herry, C. St. (2024). Peran Strategis NIB bagi UMKM: Manfaat dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.

Nanda, A. (2022). Sosialisasi Pembuatan dan Pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Pekon Sukoharjo 1. Jurnal PKM Pemberdayaan Masyarakat, 3(4), 132–137.

Nazmi, W. (2024). Pentingnya Legalitas Usaha untuk UMKM.

Nurjanah, S. (2021). Legalitas Usaha dan Implikasinya terhadap Pengembangan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 24(1), 55–67.

Prasetyo, H., & Fitriani, A. (2022). Peran Legalitas Usaha terhadap Akses Pembiayaan UMKM. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(3), 411–425.

Putri, Z. L., & Pertiwi, T. K. (2023). Pendampingan UMKM dalam Pembuatan NIB melalui OSS di Desa Musir Lor, Kabupaten Nganjuk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2009–2016. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1291

Sobat Pajak. (2022). Manfaat UMKM Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). https://www.sobatpajak.com/article/632c3846c6df9c22701defbc/Manfaat

Soesana, A. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Kita Menulis.

ISBN: 978-623-342-840-8.

Supriyadi, S. (2020). Community Engagement dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 5(2), 95–108.

Suryana, Y., & Bayu, A. (2022). Penguatan UMKM Melalui Legalitas Usaha Berbasis OSS. Jurnal Pengembangan Ekonomi, 10(1), 45–56.

UKM, K. (2023). Laporan Tahunan Perkembangan UMKM di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM.

Yoesyifa, K. (2024). Pembinaan Masyarakat dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Sertifikat Halal dalam Upaya Memajukan Usaha UMKM di Desa Jangkurang. 2(7), 2966–2974.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-14

Cara Mengutip

Meningkatkan Legalitas UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Gunungtiga. (2025). Journal of Social Work and Empowerment, 5(1), 87-95. https://doi.org/10.58982/jswe.v5i1.969