Meningkatkan Legalitas UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Gunungtiga
DOI:
https://doi.org/10.58982/jswe.v5i1.969Kata Kunci:
NIB, UMKM, Legalitas UsahaAbstrak
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Gunungtiga, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Metode yang digunakan mencakup tiga tahap, yaitu sosialisasi tentang pentingnya NIB, pendampingan teknis pembuatan akun Online Single Submission (OSS), dan bimbingan praktik pendaftaran NIB. Hasil kegiatan yaitu peningkatan pemahaman peserta tentang legalitas usaha, dan enam UMKM berhasil menerbitkan NIB mereka melalui OSS. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum para pelaku usaha, tetapi juga memberikan hasil nyata berupa terbitnya NIB yang dapat menjadi bekal mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Referensi
Aribawa, D. (2020). Digitalisasi UMKM di Indonesia: Strategi Menghadapi Era Industri 4.0. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 22(2), 123–135. https://doi.org/10.9744/jmk.22.2.123-135
Budiarto, F. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. Karya Unggul?: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116–124.
Diana, L. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 81–88.
Herry, C. St. (2024). Peran Strategis NIB bagi UMKM: Manfaat dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.
Nanda, A. (2022). Sosialisasi Pembuatan dan Pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Pekon Sukoharjo 1. Jurnal PKM Pemberdayaan Masyarakat, 3(4), 132–137.
Nazmi, W. (2024). Pentingnya Legalitas Usaha untuk UMKM.
Nurjanah, S. (2021). Legalitas Usaha dan Implikasinya terhadap Pengembangan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 24(1), 55–67.
Prasetyo, H., & Fitriani, A. (2022). Peran Legalitas Usaha terhadap Akses Pembiayaan UMKM. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(3), 411–425.
Putri, Z. L., & Pertiwi, T. K. (2023). Pendampingan UMKM dalam Pembuatan NIB melalui OSS di Desa Musir Lor, Kabupaten Nganjuk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2009–2016. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1291
Sobat Pajak. (2022). Manfaat UMKM Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). https://www.sobatpajak.com/article/632c3846c6df9c22701defbc/Manfaat
Soesana, A. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Kita Menulis.
ISBN: 978-623-342-840-8.
Supriyadi, S. (2020). Community Engagement dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 5(2), 95–108.
Suryana, Y., & Bayu, A. (2022). Penguatan UMKM Melalui Legalitas Usaha Berbasis OSS. Jurnal Pengembangan Ekonomi, 10(1), 45–56.
UKM, K. (2023). Laporan Tahunan Perkembangan UMKM di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM.
Yoesyifa, K. (2024). Pembinaan Masyarakat dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan Sertifikat Halal dalam Upaya Memajukan Usaha UMKM di Desa Jangkurang. 2(7), 2966–2974.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mukhamad Thoriq Zulyadin, Nur Khojin, Slamet Bambang Riono, Dumadi Dumadi, Roni Roni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







