Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktek

Pedoman ini sepenuhnya sesuai dengan Prinsip Transparansi dan Pedoman Praktik Terbaik COPE dan Pedoman Perilaku COPE. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://publicationethics.org

Bagian A: Publikasi dan kepengarangan

  1. Semua makalah yang dikirimkan harus melalui proses peer-review yang ketat oleh setidaknya tiga pengulas.
  2. Proses review adalah blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam resensi adalah relevansi, kewajaran, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan bahasa.
  4. Kemungkinan keputusan meliputi penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.
  5. Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung jawab penulis

  1. Penulis harus menyatakan bahwa anuskrip mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer-review.
  5. Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi atas kesalahan.
  6. Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah harus memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan asli.

Bagian C: Tanggung jawab Reviewers

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Review harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis
  3. Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Reviewer juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Reviewer tidak boleh mereview manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan makalah.

Bagian D: Tanggung jawab Editor

  1. Redaksi memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima sebuah artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika berusaha meningkatkan publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan halaman ralat atau melakukan koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.
  9. Editor harus menjaga anonimitas pengulas.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka publikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima makalah jika cukup pasti.
  12. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk bertahan dalam mendapatkan penyelesaian masalah.
  13. Redaksi tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti kesalahan.
  14. Editor tidak boleh membiarkan konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan.