Pemahaman Penggunaan Financial Technology (Fintech) Dalam Konteks Sistem Pembayaran Dan Layanan Keuangan

Penulis

  • Putu Diah Krisna Junitasari
  • Indrajaya
  • Andy
  • Dwipayana

Kata Kunci:

Fintech, keuangan digital, pembayaran, Layanan Keuangan

Abstrak

Perkembangan teknologi telah mengubah paradigma sistem pembayaran dan layanan keuangan di seluruh dunia. Inovasi utama yang memainkan peran penting dalam transformasi ini adalah financial technology (fintech). Fintech telah menghadirkan layanan keuangan berbasis teknologi, seperti pembayaran digital, pinjaman peer-to-peer, dan manajemen keuangan pribadi, yang memperluas akses ke layanan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengambilan sampel secara acak sederhana atau simpel random sampling. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui melalui analisis pola penggunaan melalui survey, wawancara yang disandingkan dengan observasi penelitian-penelitian sebelumnya, selanjutnya penelitian ini memberikan gambaran yang lebih baik tentang penggunaan fintech sebagai alat pembayaran non tunai. Simpulan dari pengambilan data melalui metode kuisioner, wawancara dan observasi sebanyak 33 responden yaitu responden sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai fintech.

Referensi

Perspektif Islam". Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 155–170. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.51 3.

Zaluchu, S. E. 2021. "Metode Penelitian di dalam Manuskrip Jurnal Ilmiah Keagamaan", 14(1), 1–13.

Fauzan, M. 2017. "Gaya Hidup Nasabah dan Keputusan Dalam Penggunaan Kartu Kredit". Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 7(2), 181–192. https://doi.org/10.15408/ess.v7i2.498 7.

Hiyanti, H., Nugroho, L., dkk. 2020. "Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia". Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578.

Narastri, M. 2020. "Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Narastri, M. 2020. "Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam. https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/iijse/article/view/513

Meifang, Y., He, D., & Zheng Xianrong, X. X. (2018). Impact of Payment Technology Innovations on the Traditional Financial Industry: A Focus on China. Journal of Technological Forecasting and Social Change, 199-2017.

Mohammed, N. F., Fahmi, F. M., & Ahmad, A. E. (2015). The Influence of AAOIFI Accounting Standards in Reporting Islamic Financial Institutions in Malaysia. Procedia Economics and Finance, 418-424.

Ozili, P. K. (2018). Impact of Digital Finance on Financial Inclusion and Stability. Borsa Istanbul Review, 329-340.

Pekerti, R. D., & Herwiyanti, E. (2018). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA) Volume 20 Nomor 02 .

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 Mengenai Layanan Teknologi Informasi. (2016). Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 Mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Indonesia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-31

Cara Mengutip

Junitasari, P. D. K., Indrajaya , I. G. B. ., Wantara, I. G. A. ., & Dwipayana, K. W. A. (2023). Pemahaman Penggunaan Financial Technology (Fintech) Dalam Konteks Sistem Pembayaran Dan Layanan Keuangan . Jurnal Inovasi Ekonomi Dan Keuangan, 1(1), 19-24. Diambil dari https://ejournal.sidyanusa.org/index.php/jike/article/view/485